Perbedaan Ilmu Fiqih dan Akhlak

        Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap umat islam. Bahkan banyak sekali ayat-ayat al-Qur'an atau hadits Rasulullah saw. yang menjelaskan tentang kewajiban bagi kita untuk belajar baik untuk laki-laki maupun perempuan. Kalian juga tahu bukan bahwa wahyu yang pertama kali diturunkan oleh Allah swt. kepada Rasulullah saw. adalah berupa perintah untuk membaca atau belajar. Jadi memang sudah kewajiban untuk kita loh dari dulu untuk menuntut ilmu, apalagi dalam mempelajari ilmu agama.

        Seperti yang akan kita bahas sekarang, yaitu tentang ilmu fiqih dan akhlak. Pasti kalian semua pernah mendengar kata-kata tersebut bukan? Apa sih sebenarnya perbedaan dari ilmu fiqih dan akhlak?  Bukannya sama-sama ilmu agama? Di dalam kesempatan ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai ilmu fiqih dan akhlak, dan untuk mengetahui perbedaan diantara keduanya, kalian harus mempelajari lebih jelas mengenai ilmu fiqih dan akhlak. Daripada penasaran, yuk mending kita simak penjelasan berikut!

1.     Pengertian Ilmu Fiqih

        Fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan/ membahas/ memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur’an, Al-Sunnah dalil-dalil Syar’i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih. Dengan demikian berarti bahwa fiqih itu merupakan formulasi dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari’at Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).

Tujuan dalam mempelajari ilmu fiqih adalah untuk menerapkan hukum-hukum syariat Islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Jadi, ilmu Fiqih itu adalah rujukan (tempat kembali) seorang hakim (qadhi) dalam keputusannya, rujukan seorang Mufti dalam fatwanya, dan rujukan seorang Mukallaf untuk mengetahui hukum syariat dalam ucapan dan perbuatannya. Inilah tujuan yang dimaksudkan dari semua undang-undang untuk ummat manusia, karena dari undang-undang itu tidak dimaksudkan kecuali untuk menerapkan materi hukumnya terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Selain itu juga untuk membatasi setiap mukallaf terhadap hal-hal yang diwajibkan atau diharamkan baginya.

2.     Pengertian Ilmu Akhlak

        Ilmu akhlak adalah ilmu yang mengkaji tentang akhlak baik dan akhlak buruk serta sifat terpuji dan tercela, berikut sifat-sifat yang harus disetujui atau dihilangkan. Ilmu akhlak berbicara tentang sifat-sifat, seperti kedermawanan atau kekikiran, kebebasan atau kepengecutan, yang muncul dan hilang berdasarkan ikhtiar kita atau yang dapat menghubungkan manusia.

Tujuan dalam mempelajari ilmu Akhlak adalah untuk menuntun manusia untuk melakukan yang baik dan bagaimana melakukan. Selain itu, agar manusia dapat menghindari sifat-sifat buruk. Dapat diketahui di sini adalah sasaran atau objek pembahasan ilmu akhlak adalah penilaian baik dan buruk, benar dan salah, pantas dan tidak pantas, serta mana yang harus dan mana yang tidak boleh dari semua sifat atau tindakan manusia yang dilakukan sesuai dengan keinginan.


3.     Perbedaan dari Ilmu fiqih dan ilmu Akhlak

        Setelah membaca penjelasan mengenai ilmu fiqih dan ilmu akhlak di atas, apakah kalian sudah bisa mengetahui perbedaan dari keduanya? Untuk memperjelas, mari kita bahas bersama.

       Singkatnya, fiqih secara bahasa berarti paham. Sedangkan fiqih menurut istilah berarti pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci. Sedangkan ilmu akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang akhlak manusia.  Dalam artian yang lain ilmu akhlak yaitu ilmu yang membenahi atau mengajarkan tentang akhlak. Dan juga tujuan dari ilmu fiqih dan aqidah pun tentu berbeda, seperti yang sudah dijelaskan tadi. Namun hukum dalam mempelajari ilmu fiqih dan aqidah sebenarnya sama-sama memiliki hukum yang sama, apa hukum mempelajari ilmu fiqih dan aqidah?

Hukum dalam mempelajari ilmu fiqih dan akidah yaitu sama-sama fardhu ain, dimana diwajibkan bagi tiap-tiap orang mukallaf untuk mempelajarinya.

     Nah, jadi itulah perbedaan dari ilmu fiqih dan ilmu akhlak, semoga penjelasan ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua ya! Demikian penjelasan mengenai perbedaan antara ilmu fiqih dan ilmu aqidah,. Sampai jumpa lagi di lain waktu.

Komentar

Postingan Populer