Pengertian NAPZA dan Golongannya

Pengertian NAPZA

        NAPZA merupakan akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. NAPZA adalah zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh secara dengan berbagai cara (diminum, dihisap, dihirup, dan disedot), yang dapat mempengaruhi pikiran.

Menurut UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan bahwa.

a. Narkotika adalah zat atau obat yang berasalah dari tanaman maupun bukan tanaman yang menyebabkan penurunan serta perubahan kesadaran.

b. Psikotropika adalah bahan alami atau buatan, yang berkhasiat psikoaktif, mempunyai pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas secara mental dan perilaku.

c. Zat Adiktif adalah bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.


Jenis-Jenis NAPZA

a.  1. Narkotika


        Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, narkotika dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu:

  a. Narkotika golongan I

Narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi ( mempunyai potensi sangat tinggi dan mengakibatkan ketergantungan )

Contoh: heroin, kokain, ganja

b. Narkotika golongan II

Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi ( mempunyai potensi tinggi dan mengakibatkan ketergantungan )

Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu

 c. Narkotika golongan III

Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan ( mempunyai potensi ringan menyebabkan .ketergantungan )

Contoh: kodein, garam - garam narkotika dalam golongan tertentu 

b.  3. Psikotropika

        Menurut UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, psikotropika dikelompokkan kedalam empat golongan:

     a. Psikotropika golongan I

Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi ( mempunyai potensi yang amat kuat dan mengakibatkan. Sindroma ketergantungan )

Contoh: MDMA, ekstasi, LSD, ST

     b. Psikotropika golongan II

Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau ilmu pengetahuan ( mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan )

Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat ( Ritalin )

     c. Psikotropika golongan III

Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi ( mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan )

Contoh: fenobarbital dan flunitrasepam

     d. Psikotropika golongan IV

Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi ( mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan )

Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase, nitrazepam ( BK, DUM, MG ) 

c. 3. Zat Adiktif

            Zat adiktif adalah zat penghantar untuk memasuki dunia penyalahgunaan narkoba. Zat adiktif yang akrab ditelinga masyarakat ialah nikotin dalam rokok dan etanol dalam minuman beralkohol dan pelarut lain yang mudah menguap seperti aseton, thiner dan lain - lain

MMinuman beralkohol dibagi menjadi 3 golongan sesuai dengan kadar alkoholnya yaitu:

1. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 1% - 5%. Contoh: bir, greend sand

2.  Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5% - 20%. Contoh: anggur kolesom

Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20% - 55%. Contoh: arak,wisky, vodka,

Komentar

Postingan Populer